Tak Ada Santunan untuk Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dari Jasa Raharja, Ini Alasannya

Seperti diketahui, keduanyua tewas dalam kacelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021).

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 07 November 2021 | 07:46 WIB
Tak Ada Santunan untuk Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dari Jasa Raharja, Ini Alasannya
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. [Instagram @vanessaangelofficial]

SuaraSurakarta.id - Artis cantik Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah diketahui tak mendapatkan santunan kecelakaan dair PT Jasa Raharja.

Seperti diketahui, keduanyua tewas dalam kacelakaan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021).

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan tidak diberikan dalam kasus kecelakaan tunggal. 

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:8 Potret Kenangan Vanessa Angel dan Nicky Tirta, Persahabatan Keduanya Sweet Banget

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).

Rivan memaparkan, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA [Vanessa] dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa dan keluarganya.

Baca Juga:Top Sepekan Entertainment: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Kisah Cinta Sehidup Semati

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia karena kecelakaan di tengah perjalanan saat hendak pergi ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, diduga bermain handphone (HP) sambil menyetir sebelum kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto itu terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini