Mudahkan Proses Penyelidikan, Panitia dan Peserta Diklat Menwa UNS Ditempatkan di Asrama

Selama proses berlangsung posisi panitia dan peserta Diklatsar berada di asrama.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Mudahkan Proses Penyelidikan, Panitia dan Peserta Diklat Menwa UNS Ditempatkan di Asrama
Polisi mengumpulkan dan memeriksa barang saat olah TKP di Mako Resimen Mahasiswa (Menwa) Jagal Abilawa, kompleks Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (25/10/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

SuaraSurakarta.id - Proses kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS masih terus berlanjut.

Selama proses berlangsung posisi panitia dan peserta Diklatsar berada di asrama. 

"Ini untuk memudahkan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini," terang Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Sunny Ummul Firdaus saat ditemui, Sabtu (30/10/2021).

Sunny menegaskan, ketika pihak kepolisian sewaktu-waktu memanggil maka mereka siap ada dan siap hadir.

Baca Juga:Hasil Autopsi Tewasnya Mahasiswa UNS Telah Keluar, Ini Penjelasan Polisi

Sehingga mereka bisa memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan.  

"Jadi sewaktu-waktu dipanggil itu mereka siap hadir dan siap ada. Jadi cepat jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan," ungkap dia. 

Ada 17 panitia dan 11 peserta yang semuanya di berada asrama. Mereka berada di asrama sampai masalah ini selesai. 

"Ini sampai prosesnya selesai. Sampai pihak kepolisian mengatakan ini cukup untuk proses penyelidikan," katanya.

Meski dalam proses masih dimintai keterangan, mereka semua masih bisa tetap mengikuti perkuliahan secara daring. 

Baca Juga:Kapolresta Solo Pastikan Mahasiswa UNS Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul

Karena memang saat ini untuk perkuliahan di UNS masih dilakukan secara daring.

"Mereka masih bisa kuliah secara daring. Kita tetap berupaya melakukan suatu tindakan, di mana hak-hak semuanya itu terlindungi.

Karena dalam kasus ini mereka masih asas praduga tidak bersalah. Kepolisian masih mengedepankan itu," papar dia.

Selama proses penyidikan, para orang tua atau wali mahasiswa diperkenankan untuk menjenguk. 

"Boleh dijenguk. Jangankan para wali, kita juga boleh kesana," sambungnya.

Sunny mengatakan, semua sepakat apapun, kekerasan apapun bentuknya fisik atau pun verbal tidak ada toleransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak