SuaraSurakarta.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dicaci maki oleh emak-emak ketika hendak nagih utang viral di media sosial.
Kejadian nagih utang memilukan tersebut berhasil terekam melalui unggahan video di akun instagram @komentatorpedas belum lama ini.
"Hutang harus tetap di bayar ya bund," tulis keterangan caption akun tersebut.
Dalam video itu awalnya memperlihatkan seorang dua emak-emak dan anak kecil sedang duduk didekat pintu rumah.
Baca Juga:Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
Lalu datanglah seorang pria, rupanya sih pria ini hendak menagih hutang salah satu emak-emak tersebut. Alih-alih, hutangnya langsung dibayar.
Emak-emak yang mengenakan baju berwarna coklat dan biru dongker ini justru enggan untuk membayarnya. Lantaran dirinya hanya memiliki hutang sebesar Rp40 ribu saja.
Lantas emak-emak ini terlihat sangat marah dan sampai melontarkan kata-kata kasar hingga makian kepada pria tersebut.
Diakhir video, pria ini mengaku kecewa dengan sikap emak-emak tersebut. Lantaran uang pinjamannya sebesar Rp40 ribu yang digunakan untuk anaknya berobat tak kunjung dibayarkan.
"Hampir 3 bulan, tidak bersyukur sudah dikasih pinjaman untuk anak sih teteh yang sakit," jelas pria tersebut.
Baca Juga:Penagih Utang dan yang Ditagih Ditangkap Polisi Semua karena Saling Hajar
Unggahan video yang telah ditonton 76.231 kali itu langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang mengecam sikap emak-emak tersebut.
"Astagfirullah udah dia yang ngutang, dia yang galak," ujar akun @mulya**.
"Udah ngutang, gak mau bayar, galakkan lagi cuuuukkk jann pengen tak setrika lambene," ungkap akun @eanna**.
"Ya ampun hutang 40 ribu aja gak kebayar," cetus akun @fey_gw**.
"Tandain mukanya jangan sampe di kasih utang lagi, gemes liatnya," sahut akun @deviana**.
"Makanya paling males kalau ada orang yang pinjem uang. Bukan pelit tapi kalau kita ada uang lebih mending ngasih daripada minjemin. Malesnya pas nagih gini," timpal akun @diyan**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan