Mengenai ancaman hukuman untuk Rachel Vennya dan dua lainnya bisa dipenjara satu tahun. Ini terkait dengan dugaan pasal yang disebutkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).