SuaraSurakarta.id - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat karena menggunakan cara-cara tak manusiawi dalam penagihan terus menjadi pernincangan.
Tak sedikit korban pinjol ilegal banyak bermunculan hingga memberikan ancaman konten porno karena operasionalnya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jajaran kepolisian terus bergerak dalam memberantas praktik pinjol ilegal atau dalam bahasa lawasnya renternir yang kerap meresahkan masyarakat.
Berbicara tentang renternir, mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memiliki kisah pilu hingga harus putus sekolah.
Baca Juga:Kadiskop UKM Kaltim Ingatkan Agar Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Gurita Utang
Keberadaan rentenir waktu itu, disebut sosok yang akrab disebut Rudy itu menjadi faktor meninggal dunia ibundanya tahun 1996.
Ibundanya terjerat pinjaman pada 1967 hingga 1993. Bahkan uang pensiunan diminta rentenir termasuk beslit atau surat pengangkatan pegawai.
"Kalau tidak saya tekan, tidak akan selesai utang itu. Sudah beslit diambil diminta menambah pinjaman," ungkapnya, Minggu (24/10/2021).
Akhirnya cara kekerasan ia lakukan, untuk menyelematkan ibundanya dari jeratan rentenir.
Rentenir waktu itu meninggalkan kesengsaraan keluarganya. Alhasil ia harus berhenti belajar sampai lulus Sekolah Teknik Menengah.
Baca Juga:Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya
"Karena jeratan itu, tidak bisa membiayai. Pokoknya setelah lulusan STM harapan mbok (ibu) saya itu kerjo (kerja), "jelasnya.
Menurut Ketua DPC PDIP Solo itu, pinjol ilegal, tak lain adalah rentenir. Secara tegas ia mengatakan tidak perlu dilunasi dan dilaporkan polisi.
"Sosialisasi sudah sering saya sampaikan sejak jadi wakil walikota. Saya ini paling benci dengan rentenir, " jelasnya.
Dia menganggap pinjol tidak punya aturan perbankan atau bank gelap. Banyaknya yang lapor kepadanya maka ia akan pasang badan membelanya.
"Kalau nanti sampai rumahnya disita, saya berani pasang badan kalau itu. Karena itu musuh bebuyutan saya, " tegasnya.
Kontributor : Budi Kusumo