SuaraSurakarta.id - Keraton Kasunanan Surakarta mendapat surat teguran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI. Hal itu karena keraton solo terlihat kumuh dan tidak terawat.
Kemendikbud-Ristek RI pun langgsung menyurati Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Menyadur dari Solopos.com, surat yang diterima pada 11 Mei 2021 lalu itu salah satunya terkait tidak terlaksananya penanganan pelestarian bangunan Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya (KCB) karena masalah kelembagaan.
Surat itu ditembuskan juga ke Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dan Maha Menteri Keraton, KGPHPA Tedjowulan.
Baca Juga:Menteri Nadiem Akui Data Klaster Covid-19 Sekolah Banyak Erornya
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pelestarian KCB Keraton sejak 2018 namun tidak dapat terlaksana karena masalah kelembagaan. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang terpeliharanya bangunan-bangunan yang berada di dalam KCB sehingga terjadi kerusakan beberapa bangunan,” demikian poin pertama dan kedua surat yang ditandatangani Dirjen Kebudayaan Kemendikbud dan Ristek, Hilmar Farid, itu.
Poin selanjutnya terkait kondisi bangunan-bangunan Keraton Solo yang rusak dan dapat membahayakan keselamatan warga. Bangunan-bangunan itu dipandang perlu segera mendapat penanganan pelestarian guna mengantisipasi kerusakan lebih lanjut yang dapat berdampak pada bangunan lain sekitarnya.
Poin terakhir, Keraton selaku pemilik dan/atau yang menguasai, wajib memelihara KCB Keraton sebagaimana diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 75 ayat (1).
Audiensi
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya dan ayat (2), cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai negara.”
Baca Juga:Imbas ANBK Kemendikbud Ristek, PTM Campuran di Sekolah Jakarta Harus Ditunda
“Berdasarkan butir-butir di atas, kami meminta pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengambil langkah segera untuk menangani kondisi tersebut,” bunyi surat itu lagi.
Pada bagian penutup, Dirjen Kebudayaan menyatakan akan berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan penguasa Keraton untuk membicarakan langkah-langkah yang tepat sebagai bentuk penanganan pelestarian KCB Keraton Solo.
KP Bambang Pradotonagoro selaku Petugas Humas dari Maha Menteri Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan mengonfirmasi tembusan surat tersebut sudah diterima Maha Menteri pada Mei lalu.
“Kami dianggap lalai, surat itu jelas dari pemerintah pusat. Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota. Mereka menegur karena Keraton terlihat kumuh, padahal sudah ditetapkan sebagai KCB,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Bambang mengatakan sanksinya jelas jika tidak bisa melaksanakan amanah untuk merawat dan mengelola cagar budaya tersebut. Apalagi yang dibicarakan dalam hal ini soal kawasan, artinya ada beberapa bangunan cagar budaya yang terdapat di satu wilayah.
Tanggapan Gibran
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku masih terus mencari solusi terkait revitalisasi aset Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Kami sudah bahas soal tembok yang roboh, kami akan carikan solusinya. Yang jelas, niat baik kami ingin memperbaiki aset Keraton menjadi lebih baik,” katanya.
Gibran mengaku sudah rapat dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, dan sudah menyinggung masalah tersebut. “Banyak kendala nonteknis yang kami bahas juga. Kami usahakan secepatnya [diperbaiki],” ujarnya.
Gibran mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, lantas diteruskan ke PB XIII. Gibran menyebut proses itu masih berlangsung lama, namun dipastikan niatnya masuk ke lingkungan Keraton bertujuan baik.
“Konflik [di Keraton] adalah persoalan internal. Yang penting kami ingin menyentuh Keraton sebagai aset Kota Solo dan negara. Kerusakannya cukup parah, tapi bisa diperbaiki. Saya optimistis,” tutupnya.