Tak Ada Larangan Pasien Kanker Menerima Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Dokter

Pasien kanker diperbolehkan menerima vaksin COVID-19, ini penjelasan ahli

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 Oktober 2021 | 08:50 WIB
Tak Ada Larangan Pasien Kanker Menerima Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Dokter
Simbol Pita Peduli Kanker Anak. Pasien kanker diperbolehkan menerima vaksin COVID-19, ini penjelasan ahli. (Getty Image)

Hasil studi, seperti dikutip dari Medical Xpress, menunjukkan bahwa sebagian besar pasien kanker memiliki antibodi untuk SARS-CoV-2 setelah pemberian dua dosis vaksin.

Namun, respons imun mereka lebih rendah daripada orang dewasa yang sehat. Beberapa pasien juga tidak memiliki respons terhadap vaksin COVID-19, menandakan perlindungan yang lebih kecil terhadap SARS-CoV-2, terutama varian delta.

Setelahnya, sebanyak 20 orang pasien mendapatkan suntikan ketiga dan ini meningkatkan respons kekebalan pada sebagian besar mereka. Tingkat respons imun secara keseluruhan setelah suntikan ketiga sama dengan orang-orang yang tidak menjalani kemoterapi setelah dua dosis.

Tim peneliti interdisipliner ini dibentuk tidak lama setelah vaksin Pfizer-BioNTech disetujui pada akhir tahun 2020. Untuk mendapatkan jawaban yang paling jelas, mereka berfokus pada pasien dengan tumor padat, seperti kanker payudara atau gastrointestinal, dan mengecualikan orang yang menjalani imunoterapi. [ANTARA]

Baca Juga:Ingin Sembuh dari Kanker, Qomar Jalani Kemoterapi hingga Seperti Kesetrum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini