Adi menyusul ke Desa Alastlogo. Sesampai di sana, mertua memberitahu kalau Siti sudah pulang untuk mengambil pakaian untuk anak.
Adi semakin kesal dan dia segera menyusul istri.
Mereka berpapasan di jalan Desa Tanjungrejo. Adi memerintahkan istrinya untuk berhenti. Dia minta istrinya di rumah saja, tetapi ditolak.
Adi yang sejak tadi marah, kemudian pergi ke warung untuk membeli sebotol pertalite. Dengan bahan bakar di tangan, dia mengejar sepeda motor yang dikendarai istri.
Baca Juga:Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu
Begitu tersusul, Adi langsung menyiramkan pertalite ke arah istri dan kemudian menyulutnya dengan api.
Api dengan cepat berkobar. Istri dan anak Adi terbakar.
Warga yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api. Siti mengalami luka bakar serius. Dia dan anaknya dilarikan ke RSUD Grati.
Sementara Adi, dia ditangkap polisi Tongas dan kasusnya dilimpahkan ke polisi Probolinggo.
"Saya gak langsung bakar ke tubuh istri, tapi ke bagian motornya,"ujar Adi. Dia mengaku menyesal.
Baca Juga:Ratusan Santri di Probolinggo Unjuk Rasa Dukung KPK
Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan Adi bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Jatimnet]