Unik! Langgar Razia, Para Pemotor di Solo Diberikan Sanksi Suntik Vaksin

Para pengendara yang melanggar tanpa kelengkapan ijin, mendapat sanksi vaksin ditempat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 September 2021 | 13:22 WIB
Unik! Langgar Razia, Para Pemotor di Solo Diberikan Sanksi Suntik Vaksin
Razia Kendaraan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta lakukan razia kepada pengendara yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Manahan Solo, Kamis, (30/9/2021).

Pada razia kali ini berjalan berbeda. Para pengendara yang melanggar tanpa kelengkapan ijin, mendapat sanksi vaksin ditempat. Tentunya, sansi yang dilakukan ini berlaku bagi pengendara yang belum melakukan vaksin.

"Ada kebijakan dari pimpinan dalam rangka kebut vaksin, untuk melaksanakan kegiatan peduli lindungi," ungkap Wakasatlantas Polre, AKP Sutoyo saat berada di lokasi.

Hal ini  menurut Sutoyo, selain untuk meningkatkan kedisiplinan bagi warga pengendara, sekaligus juga meningkatkan kedisiplinan mengenai peduli lindungi percepatan vaksinasi.

Baca Juga:Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 di Jawa Timur, Buruan Daftar!

Meski demikian, razia ini masih banyak warga yang belum melakukan vaksin. 

"Ternyata ada beberapa pengendara yang melanggar tidak membawa surat surat, dan selanjutnya kita tindak dengan e-Peduli," ujar dia.

"Setelah kita melakukan tilang dengan bentuk e-Peduli, selanjutnya para pelanggar ini kita ajak atas dasar kesadarannya sendiri untuk melakukan vaksin," urai Sutoyo.

Selain itu, vaksin ditempat dengan dosis l ini, tambah Sutoyo sudah direncanakan jauh sebelumnya. Sementara untuk denda tilang atau pelanggaran, yang bersangkutan tidak perlu datang ke pengadilan. 

"Untuk denda tilang, Alhamdulilah sudah diselesaikan oleh pimpinan kami. Selesai vaksin, para pelanggar ini sudah bisa menerima surat vaksin dosis l, selanjutnya diperbolehkan pulang," ujar dia.

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Door to Door, Puan Maharani Disambut Warga Cibinong

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi pelanggar yang sudah divaksin, petugas tetap akan menilang sesuai aturan berlaku.

Sementara, Voni, salah satu pelanggar mengungkapkan kaget awal mengetahui razia itu.

Pasalnya ia tak membawa surat ijin mengemudi. Namun dirinya baru mengetahui jika sanksinya adalah vaksin ditempat setelah petugas mendatangi dan memberikan penjelasan ke dirinya.

"Awalnya kaget mas. Karena saya tak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ternyata sanksinya melakukan vaksin ditempat. Kebetulna saya juga belum vaksin. Jadi pas banget," ungkap Voni.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak