Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik prostitusi gay di Kota Solo itu lewat berbagai media sosial.
Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D. Meski demikian, praktik itu dilakukan lebih intensif sejak dua tahun terakhir.
Djuhandani menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.
“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.
Baca Juga:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Solo 24 September 2021
“Terkait komunitas, saat ini masih dalam pengembangan,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tegasnya.