Ya Ampun! Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Solo Terbongkar

Praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo terbongkar, berkedok melayani pijat, namun ternyata menawarkan prostitusi gay

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 September 2021 | 17:09 WIB
Ya Ampun! Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Solo Terbongkar
Ilustrasi pijat, memijat. Praktik prostitusi sesama jenis di Kota Solo terbongkar, berkedok melayani pijat, namun ternyata menawarkan prostitusi gay. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

“Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini