Pembunuhan di Tuban: Tersangka Mengaku Dituntun Suara Gaib, Polisi Masih Pecahkan Kasusnya

Budiono bangun dari tidur dan dia merasa ada yang menuntutnnya supaya pergi ke rumah Kasmirin. Bisikan itu, katanya, meminta dia supaya menghabisi Kasmirin.

Siswanto
Senin, 27 September 2021 | 14:51 WIB
Pembunuhan di Tuban: Tersangka Mengaku Dituntun Suara Gaib, Polisi Masih Pecahkan Kasusnya
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Polisi Tuban sedang menangani kasus pembunuhan yang tersangkanya mengaku "mendapatkan bisikan gaib" untuk menghabisi korban.

Tersangka bernama Budiono (35). Dia seorang petani asal Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan korbannya tetangga bernama Kasmirin (44).

Polisi tentu saja tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh orang lain. Saat ini, penyidik masih berusaha memecahkan motif kasus tersebut.

Budiono akan diperiksa kejiwaannya dalam waktu dekat.

Baca Juga:Kasus Mayat di Bawah Tiang Sutet, Satu Tersangka Pembunuhan Zainudin Diringkus

Hari Sabtu (25/9/2021), itu, Kasmirin sedang tidur-tiduran di rumahnya. Dia sama sekali tak menduga bakal didatangi Budiono yang datang dengan penuh kemarahan.

Budiono bangun dari tidur ketika itu dan dia merasa ada suara yang menuntunnya supaya pergi ke rumah Kasmirin. Bisikan itu, katanya, meminta dia supaya menghabisi Kasmirin. 

“Korban yang sedang tiduran santai dipukuli dengan balok kayu itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi, karena mengalami luka yang parah sekali,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman dalam laporan Beritajatim.

Dalam laporan Bloktuban menyebutkan, tersangka mendapatkan balok kayu dari dekat rumah korbannya.

Usai menghabisi Kasmirin, Budiono pergi begitu saja sambil menenteng balok kayu yang sudah berlumuran darah.

Baca Juga:Jin Qorin Dibawa-bawa ke Kasus Pembunuhan Amel, Wagub Jabar Angkat Bicara

Dia menyerahkan diri ke perangkat desa dan kasus tersebut diteruskan ke Polsek Rengel.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh tetangganya,” kata Darman.

Budiono ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak