Pembunuhan di Tuban: Tersangka Mengaku Dituntun Suara Gaib, Polisi Masih Pecahkan Kasusnya

Budiono bangun dari tidur dan dia merasa ada yang menuntutnnya supaya pergi ke rumah Kasmirin. Bisikan itu, katanya, meminta dia supaya menghabisi Kasmirin.

Siswanto
Senin, 27 September 2021 | 14:51 WIB
Pembunuhan di Tuban: Tersangka Mengaku Dituntun Suara Gaib, Polisi Masih Pecahkan Kasusnya
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Polisi Tuban sedang menangani kasus pembunuhan yang tersangkanya mengaku "mendapatkan bisikan gaib" untuk menghabisi korban.

Tersangka bernama Budiono (35). Dia seorang petani asal Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan korbannya tetangga bernama Kasmirin (44).

Polisi tentu saja tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh orang lain. Saat ini, penyidik masih berusaha memecahkan motif kasus tersebut.

Budiono akan diperiksa kejiwaannya dalam waktu dekat.

Baca Juga:Kasus Mayat di Bawah Tiang Sutet, Satu Tersangka Pembunuhan Zainudin Diringkus

Hari Sabtu (25/9/2021), itu, Kasmirin sedang tidur-tiduran di rumahnya. Dia sama sekali tak menduga bakal didatangi Budiono yang datang dengan penuh kemarahan.

Budiono bangun dari tidur ketika itu dan dia merasa ada suara yang menuntunnya supaya pergi ke rumah Kasmirin. Bisikan itu, katanya, meminta dia supaya menghabisi Kasmirin. 

“Korban yang sedang tiduran santai dipukuli dengan balok kayu itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi, karena mengalami luka yang parah sekali,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman dalam laporan Beritajatim.

Dalam laporan Bloktuban menyebutkan, tersangka mendapatkan balok kayu dari dekat rumah korbannya.

Usai menghabisi Kasmirin, Budiono pergi begitu saja sambil menenteng balok kayu yang sudah berlumuran darah.

Baca Juga:Jin Qorin Dibawa-bawa ke Kasus Pembunuhan Amel, Wagub Jabar Angkat Bicara

Dia menyerahkan diri ke perangkat desa dan kasus tersebut diteruskan ke Polsek Rengel.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh tetangganya,” kata Darman.

Budiono ditahan di rumah tahanan Polres Tuban. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak