Diledek Kaesang Pangarep Bergaji Kecil, Gibran: Jadi Wali Kota Jangan Cari Duit!

Ia pun mengakui jika gaji sebagai wali kota tidak sebanyak sebagai pengusaha.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 September 2021 | 17:00 WIB
Diledek Kaesang Pangarep Bergaji Kecil, Gibran: Jadi Wali Kota Jangan Cari Duit!
Mendikbudristek, Nadiem Makarim didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat meninjau PTM di SMA N Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kaesang Pangarep meledek kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka karena menerima gaji dan fasilitas yang jauh lebih kecil sebagai Wali Kota Solo.

Menanggapi pernyataan tersebut, Gibran langsung memberikan balasan menohok. Ia pun mengakui jika gaji sebagai wali kota tidak sebanyak sebagai pengusaha.

“Ya kalau masalah pendapatan sebelum jadi Walikota Solo, ketika jadi pengusaha memang besar. Memang lebih besar (pengusaha), iya dong,” kata Gibran diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).

Gibran pun menegaskan, menjalani hidup tidak selamanya mencari uang terus. Kalau pilihan hidup mencari uang banyak, ia pun menyarankan agar menjadi pengusaha.

Baca Juga:Pekik 'Belum' Merdeka Guru Honorer

“Tapi kan urip selamanya ora golek duit (hidup tidak selamanya mencari uang). Kalau golek duit (cari uang) pilih jadi pengusaha wae (saja),” katanya.

Kaesang Podcast Deddy Corbuzier [YouTube]
Kaesang Podcast Deddy Corbuzier [YouTube]

Ditanya terkait berapa gaji Wali Kota Solo, Gibran enggan berkomentar. Ia menegaskan, selama ini tidak pernah ambil gaji bulanan sebagai wali kota.

“Gaji walikota tekonke (tanyakan) terus. Bukannya tahu tidak saya diambil, saya ambilnya untuk beli beras dan melunasi tunggakan SPP siswa,” katanya.

Suami Selvi Ananda ini juga menggunakan gaji sebagai wali kota untuk menebus obat warga kurang mampu. Ia mengakui juga tombok karena gajinya sedikit.

“Sok-sok (kadang-kadang) yo malah tombok. Tetapi sekali lagi saya di sini bukan golek duit (mencari uang) yo rapopo (ya tidak apa-apa) tombok,” tandasnya.

Baca Juga:Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak