Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno yang waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.
Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas kejadian itu. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.
Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.
Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi tersebut.
Baca Juga:Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari
"Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan whatsapp. Namun saat ditelepon, Khairuddin enggan memberikan respon.
Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, MA memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.