TR ditangkap jajaran Polres Sukoharjo di rumahnya pada Agustus 2019. Usut punya usut, TR juga dilaporkan atas kasus serupa oleh korbannya ke Polres Sukoharjo. TR diduga merugikan sekitar 53 korban arisan online dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Masih di Solo, pada Oktober 2020, kasus dugaan penipuan bermodus arisan online juga dilaporkan perempuan berinisial NZ ke Mapolresta Solo. NZ dan beberapa korban lain melaporkan penyelenggara arisan berinisial A, warga Wonogiri. Jumlah korban diperkirakan mencapai 45 orang dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.
2. Kasus Arisan Online Sragen

Kasus dugaan penipuan bermodus arisan online yang terungkap gara-gara kiriman bunga dengan tulisan bernada pedas di acara hajatan pernikahan pada Desember 2020 lalu dikelola warga Pringanom, Masaran, Sragen, berinisial MI, 23.
Baca Juga:Potret Sinden Soloraya Mencoba Eksis di Tengah Pandemi, Beralih ke Pertunjukan Virtual
MI diduga mengelola tiga grup arisan online sejak awal 2020 lalu. Adapun total dana yang berhasil dihimpun dari tiga grup arisan online itu diduga mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sragen sejak November 2020. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online dengan nama By Wida ini.
Belum selesai kasus arisan online By Wida, kasus dugaan penipuan arisan online lainnya mbledos pada Agustus 2021. Arisan Aleghoz namanya.
Member arisan Aleghoz, salah satunya, Etik Purwanti, 32, warga Mojomulyo, RT 002/RW 010, Sragen Kulon, Sragen, melaporkan pengelola arisan tersebut berinisial DH, warga Ngrampal, Sragen, ke polisi pada pertengahan Agustus 2021 lalu.
Etik menyebut total ada sekitar 50 investor yang tergabung dalam arisan investasi Aleghoz. Jumlah uang yang diinvestasikan mereka berbeda-beda mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta. Ada pun total dana yang dihimpun dari para investor diperkirakan mencapai Rp4 miliar. DH diduga kabur membawa uang tersebut.
Baca Juga:Polres Magelang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online
3. Kasus Arisan Online Boyolali
Laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online baru-baru ini juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Awalnya laporan masuk ke Polsek Karanggede dengan jumlah korban sekitar 18 orang pada Januari 2021 lalu.