SuaraSurakarta.id - Polsek Laweyan mengamankan seorang perempuan warga Klaten berinisial S (60) karena diduga melakukan pencurian di Pasar Jongke, Pajang, Laweyan Kota Solo, Jumat (10/9/2021).
Adahlah Wahyono (50) pemilik kios yang menangkap S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kilogram asil curian di kiosnya.
Wahyono lantas melaporkannya ke Polsek Laweyan. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Dengan kondisi tersebut, Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku.
Baca Juga:Jokowi Mudik ke Solo, Gibran Bocorkan Sederet Agendanya
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kligoram bawang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara," kata Bobby.
Hingga akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek Laweyan kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.
"Karena itu atas dasar kemanusiaan kita selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari," ujar dia.
Baca Juga:PTM di Solo Sudah Dimulai, Anak Sulung Gibran Ternyata Masih Sekolah di Rumah