SuaraSurakarta.id - Masih muda sudah menjadi pencuri. Dia seorang remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Remaja berinisial A mengambil seperangkat komputer di sebuah kantor yayasan sekolah yang berada di Kecamatan Bangilan pada Selasa (7/9/2021), malam lalu.
Dengan sebuah obeng, dia merusak kunci pintu dan selanjutnya memasuki ruang guru. A mengambil perangkat komputer dan menyembunyikannya terlebih dahulu di semak-semak dekat sekolah.
Tapi aksinya ketahuan santri karena sejak awal gerak-geriknya mencurigakan.
Baca Juga:Kisah Yuliati Sempat Ditahan 9 Hari Akibat Mencuri Susu: Saya Menyesal
A berhasil diringkus dan kemudian dilaporkan ke Polsek Bangilan.
Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono dalam laporan Bloktuban mengatakan A mengambil barang berupa CPU komputer, keyboard, dan mouse.
Kepada polisi, A juga mengakui pada Senin (6/9/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, juga mencuri layar komputer di yayasan yang sama.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tuban. A dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Gasak Puluhan Kambing, Lancarkan Aksi di 82 Lokasi