Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban. Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban. Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini