SuaraSurakarta.id - Pandemi Covid-19 merubah segala tatanan manusia. Termasuk pembatasan melakukan mobilitas. Terkini, pemerinah mewajibkan masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Apa itu aplikasi PeduliLindungi? Bagaimana manfaatnya?
Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting keberadaannya selama masa pandemi, terutama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Baca Juga:Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah mengembangkan aplikasi ini yang berfungsi untuk melacak penyebaran Covid-19. Partisipasi masyarakat sebagai user sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian.
Dengan ini, maka akan mudah menelusuri riwayat kontak dengan pasien Covid-19.
Fungsi aplikasi PeduliLindungi terbaru digunakan sebagai syarat wajib dalam bepergian dengan fasilitas transportasi umum ataupun pribadi.
Fungsi Aplikasi PeduliLindungi
1. Mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Baca Juga:Minim Pengunjung Lima Mall di Bandung Terancam Dijual, Sekda: Harus Dilihat Dulu
Fungsi aplikasi PeduliLindungi memiliki penting untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19. Selama masa PPKM, sertifikat vaksin menjadi syarat perjalanan antar kota dan jarak jauh menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Sertifikat vaksin tentu dapat diakses setelah melakukan vaksinasi tahap 1 atau 2. Memuat informasi pribadi, tanggal, dan tempat vaksinasi dilakukan.
2. Pelacakan Penyebaran Covid-19
Seperti yang telah diuraikan di atas, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu pemerintah dan instansi lainnya untuk melacak penyebaran Covid-19 di suatu wilayah atau secara keseluruhan. Caranya dengan pengguna mengaktifkan fitur lokasi di handphone.
Pelacakan tentu kedepannya melibatkan banyak sektor mulai perdagangan, wisata, transportasi, pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
3. Memberi Informasi Zonasi dan Notifikasi adanya Keramaian
Aplikasi PeduliLindungi akan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi tentang area zonasi penyebaran Covid-19. Dengan ditunjukkan warna merah, kuning atau hijau sesuai lokasi yang dipilih. Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan jika sedang berada di keramaian.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Fungsi aplikasi PeduliLindungi juga sebagai sarana untuk mendapat akses layanan kesehatan. Pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter apabila memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Misalnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan juga berkonsultasi terkait kondisi kesehatan yang dialami.
5. Syarat Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal, terutama selama masa PPKM. Pengunjung mal harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan barcode yang telah disediakan mal.
Simulasi telah diterapkan di berbagai wilayah PPKM Level 4, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sebagai syarat masuk ke mal di beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 pada periode 23-20 Agustus 2021.
6. Syarat yang Dibawa saat Bepergian
Aplikasi PeduliLindungi, sejak Sabtu (28/8/2021) dijadikan sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan atau bepergian. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan baik transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh penumpang moda transportasi bus, kapal, pesawat terbang, hingga kereta api diwajibkan menyiapkan aplikasi ini.
Penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (28/8/2021), dalam keterangan resminya menyatakan:
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.”
Itulah beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam mengakses berbagai pelayanan publik di masa pandemi, khususnya PPKM. Semoga bermanfaat. [Yulia Kartika Dewi]