PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Solo Raya Turun ke Level 3

PPKM resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo, solo raya kini turun ke level 3

Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 20:37 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Solo Raya Turun ke Level 3
Ilustrasi Solo Raya PPKM level 3 (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Presiden Jokowi. Wilayah Solo Raya akhirnya turun level dari 4 ke 3.

Diketahui Presiden Jokowi kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa - Bali, Senin (30/8/2021).

Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan RI, Jokowi menegaskan PPKM diperpanjang hingga sepekan ke depan atau sampai 6 September.

"Dengan menimbang kemajuan-kemajuan yang sudah ada, untuk itu, pemerintah memutuskan PPKM kembali diterapkan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi.

Baca Juga:Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Tiga Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa Turun Level

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa - Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Dengan demikian, PPKM level 3 pekan ini diterapkan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

"Sementara untuk Semarang Raya turun ke PPKM level 2," kata Jokowi.

Berdasarkan data itu, Jokowi menegaskan perkembangan pengendalian wabah covid-19 di Jawa dan Bali sepekan lalu terbilang cukup baik.

"Ada penurunan jumlah PPKM level 4, yakni dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Daerah PPKM level 3 turun dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2 turun dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota."

Baca Juga:Luhut Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Turun 90 Persen dari Puncak Kedua

Sementara untuk wilayah di luar Jawa - Bali, juga terjadi perbaikan. Wilayah yang diterapkan PPKM level 4 turun dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.

"Dari tadinya 104 kabupaten/kota masuk PPKM level 4 kini turun menjadi 85 wilayah. PPKM Level 3, dari 234 daerah menjadi 232 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2, dari 48 menjadi 68 kabupaten/kota."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini