SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan untuk buka pada perpanjangan PPKM Level 4 17-23 Agustus 2021 ini.
Menyadur dari Solopos.com, kebijakan soal mal belum dibuka itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Hal itu kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran. Kemudian supermarket, pasar swalayan, toko obat, dengan pembatasan sampai pukul 20.00 WIB.
Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:PENGUMUMAN! Kabupaten Klaten Masih Terapkan PPKM Level 4
Hal itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga masih ditutup.
Ditemui di Balai Kota, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin mencarikan solusi bagi pengusaha mal dan pusat perbelanjaan mengingat pembatasan PPKM sudah berlangsung beberapa bulan.
“Sebelumnya kami sempat ingin segera mencarikan solusi untuk mal dan pusat perbelanjaan agar bisa beroperasi kembali seperti sebelumnya. Tapi kami juga masih menimbang situasinya dulu,” katanya, Selasa (17/8/2021) pagi.
![Suasana Mal Pejaten Village di Jakarta Selatan saat hari pertama pembukaan setelah beberapa lama ditutup karena penerapan PPKM Level 4 oleh pemerintah. [Suara.com/Fadil]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/10/61113-suasana-mal-pejaten-village-di-jakarta-selatan-saat-hari-pertama-pembukaan.jpg)
Instruksi Mendagri
Pertimbangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. Seusai aturan itu jelas bahwa Solo masih berada pada level 4.
Baca Juga:Karaoke dan Hiburan Malam Minta Lampu Hijau untuk Buka Lagi
Wali Kota Solo itu mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat aturan atasnya tak mengizinkan pembukaan mal maupun pusat perbelanjaan selama PPKM.
- 1
- 2