Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Luhut juga menyebut pada pelaksanaan PPKM selanjutnya terdapat kabupaten/kota yang berhasil masuk ke level 3. Adapun sejauh ini sudah ada 61 daerah yang menjalani PPKM Level 3.
"Dalam penerapan pertanyaan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61," ujarnya.
Baca Juga:Keren! Pejuang Penanganan Covid-19 Dapat Penghargaan dari Satgas
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan kalau PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di tanah air. Adapun perubahan yang bisa terjadi hanyalah pada penurunan level di mana level 1 itu mendekati ke situasi normal.
"Bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobiitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi Covid-19 membaik tentu level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi normal. [ANTARA]