339 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuwangi Sudah Belajar Tatap Muka Terbatas

Syarat-syarat protokol kesehatan harus dipenuhi pengelola sekolah yang akan melaksanakan PTMT.

Siswanto
Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:22 WIB
339 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuwangi Sudah Belajar Tatap Muka Terbatas
Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 339 sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin, 16 Agustus 2021.

Sekolah-sekolah tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan PTMT setelah Banyuwangi berada di level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam laporan Jatimnet disebutkan syarat-syarat protokol kesehatan harus dipenuhi pengelola sekolah yang akan melaksanakan PTMT.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno menjelaskan persyaratan tersebut, pertama, siswa yang masuk hanya boleh separuh dari kapasitas kelas, yakni sekitar 15 siswa.

Baca Juga:Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi

Kedua, semua guru dan tenaga pendidikan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dua dosis. Ketiga sekolah telah melengkapi fasilitas protokol kesehatan, dan keempat kawasan lokasi sekolah tidak berisiko tinggi penularan Covid-19.

Syarat kelima telah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa, komite sekolah, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Kemudian Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan dan pendampingan agar salama penyelenggaraan PTMT kegiatan belajar tetap sesuai protokol kesehatan.

"Jadi belum seluruh sekolah bisa melakukan PTMT. Tergantung kesiapannya. Apalagi, saat ini ada pula sekolah yang masih digunakan sebagai tempat isolasi terpusat bagi pasien covid 19," kata Suratno dalam keterangan tertulis.

Total jumlah SD di Banyuwangi adalah 600, sementara SMP yang melakukan PTMT masih 28 atau 5 persen dari jumlah seluruh SMP di Banyuwangi. Dasar dari pembukaan PTMT ini adalah Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali terbitan 9 Agustus 2021.

Baca Juga:PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

Selain itu juga berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi nomor 054 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Banyuwangi terbitan 10 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini