SuaraSurakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Dokter Richard Lee bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Richard diciduk aparat kepolisian di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hotman menyebut Richard Lee rupanya bukan hanya terlibat dugaan kasus pencemaran nama baik. Namun, muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.
"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Polisi Tangkap Dokter Richard Lee: Ada Surat, Sesuai SOP, Tidak Ada Kekerasan
"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee bisa dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.
"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.
"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.
Baca Juga:Penangkapan Dokter Richard Lee, Polisi : Kasus Ilegal Akses dan Hilangkan Barbuk
Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.
Sumber: Matamata