Horeee! Gibran Kembali Izinkan Mall di Solo Buka, Namun dengan Syarat

Meski masih berada di level 4, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:20 WIB
Horeee! Gibran Kembali Izinkan Mall di Solo Buka, Namun dengan Syarat
Gibran dan Selvi Ananda saat berada di sebuah mall sebelum pandemi Covid-19. (Instagram/@janethes_story)

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9-16 Agustus nanti. Status Kota Solo masih sama berada di level 4. 

Meski masih berada di level 4, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 17.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2478 tentang PPKM Level di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut poin J berbunyi Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 17.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) Kota Surakarta. 

Baca Juga:Dibalik Kelegaan Pengusaha Mal, Ada Keluhan Terpendam Selama PPKM

"Mall diizinkan buka tapi dengan batasan. Bukanya sesuai jam operasional pasar tradisional hingga pukul 17.00 WIB," ujar Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (10/8/2021).

Ahyani menegaskan, pertimbangan mall dibuka meski di Level 4 untuk  memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengoperasionalkan usahanya. 

Meski mall diizinkan buka dengan batasan tapi untuk food court yang ada di mall masih belum diizinkan dine in atau makan di tempat.  

"Food court masih tetap harus delivery. Kita ingin memberikan kesempatan pelaku usaha menjalankan roda ekonomi dengan batasan," terangnya. 

Hingga saat ini, Pemkot masih menyinkronkan data kasus  ovid-19 dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pusat.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap

Karena datanya itu berbeda atau tidak sama antara Solo, Provinsi dan Pusat.

"Ini sedang kita sesuaikan datanya dan itu tidak serta merta bisa langsung jadi. Kalau melihat data yang dirilis itu datanya aktual itu milik kita," papar dia.

Ahyani mengatakan kalau meliht kondisi di lapangan Kota Solo sudah jauh membaik. 

Tapi tetap harus mengikuti instruksi pusat, tetap menekankan penerapan prokes ketat.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mencocokan data kasus Covid-19.

Karena selama ini data di Pemkot dengan Pemprov serta pusat tidak sinkron. Ini berdampak pada status Solo dalam PPKM masih tertahan di Level 4.

"Hari ini teman-teman Dinkes ke Semarang untuk mencocokkan data," ucapnya. 

Gibran menegaskan, data yang tidak sinkron ini dianggap Solo masih tinggi untuk kasus Covid-19.

Menurutnya, ada data yang delay. Ada juga dari fasilitas kesehatan yang tidak disortir dulu antara masyarakat KTP Solo dan KTP luar Solo.

"Jadi dianggap kasus di Solo masih tinggi, padahal sekarang sudah turun. Data kematian di Solo itu masuk semua, jadi ini biar di klarifikasi ke Semarang dulu," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini