Lukas Jayadi, Koboy Penembak Mobil Alphard di Solo Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Lukas Jayadi, Koboy Penembak Mobil Alphard di Solo Divonis 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.

Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini