Lukas Jayadi, Koboy Penembak Mobil Alphard di Solo Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:18 WIB
Lukas Jayadi, Koboy Penembak Mobil Alphard di Solo Divonis 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi (73), terdakwa koboy penembak mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, 2 Desember 2020 silam divonis 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (4/8/2021) lukas dinilai sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Kami menghormati keputusan hakim (soal vonis itu-red)," kata penasihan hukum korban Indriati, Mohammad Saifuddin kepada awak media usai sidang.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Pemakaman Jenazah di Kota Solo Meningkat Empat Kali Lipat

Selain terpenuhi unsur pembunuhan berencana, Saifudin menyebut beberapa hal lain yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankaan mungkin faktor usia," paparnya.

Sementara itu, kerabat Lukas Jayadi, Ester saat ditemui awak media enggan berbicara banyak.

"Kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihan hukum," tuturnya.

Kasus itu penembakan itu bermula saat korban berinisial Indiarti (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.

Baca Juga:Muamar Qadafi Moncer Sebagai Pelatih Bulu Tangkis Guatemala, Ini Cerita Sang Ayah

Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.

Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.

Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak