SuaraSurakarta.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah/gajo (BSU) Rp 1 juta sebagai kompensasi PPKM level 3 dan 4.
Termasuk wilayah Soloraya yang mendapatkan bantuan itu. Mekanisme penyaluran bantuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Aturan tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota yang mendapatkan subsidi gaji. Dijelaskannya dalam pasal 3 ayat 2 huruf b, bantuan tersebut diberikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan subsidi upah. Sebab, bantuan hanya diberikan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp2,5 juta.
Baca Juga:Ngaku Baru Ikut Vaksin, Dengan Santainya Pemuda Ini Melintas di Pos PPKM Tanpa Helm
“Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” demikian bunyi pasal 3A ayat 3.
Berikut daftar lengkap wilayah yang mendapatkan bantuan subsidi gaji Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Jepara
Kabupaten Demak
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Sumber: Solopos.com
Baca Juga:Imbas Kantor hingga Restoran Dibuka, Pengendara dari Depok Masuk Jakarta Makin Meningkat