Pada SE Wali Kota tersebut, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan cafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 dua meter atau maksimal tiga tikar. Masyarakat juga boleh makan ditempat, hanya saja maksimal 20 menit.
Untuk Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Gibran menegaskan, adanya kelonggaran-kelonggaran masyarakat tetap tidak boleh abai dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena angka kasus Covid-19 belum turun dan masih tinggi.
"Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti terus euforia. Kita ini angka Covid-19 masih tinggi, untuk pengawasan dari Satpol PP akan rutin memonitor," tandasnya.
Baca Juga:Puan: Testing dan Tracing Tak Boleh Diturunkan, Data Covid-19 Jangan Dipermainkan
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan dengan penerbitan SE Wali Kota pada Senin (26/7/2021) sore maka operasional kembali pasar-pasar nonesensial di Solo tertunda sehari.
“Mulai besok pasar nonesensial baru bisa buka sampai dengan batas akhir jam operasional, yakni pukul 15.00,” jelas dia.
Heru menambahkan, aturan baru terkait operasional pasar-pasar tersebut mulai disosialisasikan melalui paguyuban-paguyuban pedagang.
"Sosialisasi sudah kita lakukan ke pedagang melalui paguyuban-paguyuban pedagang. Mereka sangat antusias untuk kembali buka," tandas Heru.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan