Sebagai informasi, Pemkot Solo mengedarkan Surat Edaran (SE) mengenai PPKM Level 4 pada Rabu siang. Dalam SE tersebut tidak ada perubahan aturan bagi warung makan, PKL, dan sejenisnya masih sama dengan PPKM darurat.
Aturan itu yakni hanya melayani pengiriman makanan/dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.