Tatag menjelaskan kebijakan itu mulai berlaku Senin (12/7/2021). “Pemadaman itu karena selama PPKM darurat masih banyak aktivitas warga yang berpotensi kerumunan sehingga rawan menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Tatag.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan mobilitas warga selama PPKM darurat masih kategori zona merah karena penurunan mobilitas hanya 10%-30%.
Menurutnya, dengan kebijakan pemadaman lampu jalan di Sragen itu sebagai upaya supaya mobilitas turun di atas 30% dan Sragen masuk zona kuning.
“Dari evaluasi di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang mobilitasnya zona kuning dan ada enam kabupaten/kota yang masuk zona hitam karena penurunan mobilitasnya kurang dari 10%,” katanya.
Baca Juga:Ingat! Aturan PPKM Darurat Soal Tempat Ibadah Sudah Sesuai Tuntunan Kiai