SuaraSurakarta.id - Jaringan sindikat penipuan dan penggelapan uang jual beli sembako di Kabupaten Sragen berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Uniknya, pelaku penggelapan sembako di Kabupaten Sragen itu perempuan semua. Mereka menggunakan modus sebagai distributor dari perusahaan besar di Grobogan dan Surabaya.
Diansir dari Solopos.com, Sindikat penggelapan sembako lintas kabupaten ini sudah beraksi di empat kabupaten dengan total kerugian korban mencapai Rp3,9 miliar.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:Siap-siap! Mabes Polri Bakal Ciduk Penimbun Obat dan Sembako Saat PPKM Darurat
Yuswanto menerangkan pengungkapan sindikat itu berkat laporan korban yakni warga Sragen yang memiliki toko sembako.
Pemilik toko itu di Sragen pernah order sembako kepada sindikat penggelapan itu senilai Rp3,9 miliar. Tetapi barang yang ia pesan tidak pernah dikirim.
Atas dasar laporan itu, aparat Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk salah satu anggota jaringan sindikat tersebut.
“Kami berhasil membekuk satu orang anggota sindikat itu dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial CD. Kami juga mengeluarkan daftar pencarian orang [DPO] untuk dua anggota sindikat lainnya. Mereka berinisial ASD dan PW. Ketiganya perempuan semua,” ujarnya.
Menurut Yuswanto, kerugian akibat penggelapan sembako itu cukup fantastis. Pelaku dikenai sanksi Pasal 378 KUHP dan 272 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Baca Juga:Peduli Sesama, D-Net Berbagi Sembako di Ponpes Miftahul Jannah
Barang Bukti
Kapolres Sragen menerangkan dua anggota sindikat penggelapan sembako yang masuk DPO masih dalam penyelidikan. Dari tangan pelaku yang sudah tertangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan printer yang diduga untuk membuat dokumen fiktif.
Ia mengatakan sindikat ini ternyata juga dilaporkan di wilayah Pati, Grobogan, dan Demak.
“Mereka ini menyamar sebagai distributor sembako yang bekerja sama dengan dua perusahaan besar di Grobogan dan Surabaya. Kami sudah mengecek dua perusahaan itu dan ternyata tidak ada kerja sama semacam itu. Dana-dana order dari korban itu digunakan tersangka dan teman-temannya,” katanya.
Yuswanto melanjutkan tersangka dan rekan sindikatnya berani menawarkan harga di bawah harga pasaran. Untuk meyakinkan korban, tersangka dan temannya mengajak korban melihat-lihat lingkungan perusahaan di Grobogan dan Surabaya sehingga korban tertarik dan mengirimkan uang untuk order.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menambahkan modus sindikat penggelapan sembako itu awalnya korban bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak jalan-jalan ke perusahaan yang diklaim pelaku bekerja sama dengan mereka.