SuaraSurakarta.id - Pemkab Klaten memutuskan menutup kawasan alun-alun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan penutupan itu sesuai ketentuan dalam PPKM darurat yang salah satunya mengatur terkait penutupan fasilitas umum. Guna penutupan itu, akses di kawasan alun-alun dipasangi barikade serta garis pembatas.
“Ini diberlakukan 3-20 Juli sampai kondisi membaik berkaitan dengan PPKM darurat,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (4/7/2021).
Guna memastikan agar tak ada pelanggaran atas ketentuan itu, Joko mengatakan saban hari ada petugas yang ditempatkan di kawasan tersebut. Selain Alun-alun Klaten, taman lainnya juga ikut ditutup alias sementara waktu tak bisa dilakukan untuk kegiatan masyarakat.
Baca Juga:Banyak Petugas Tumbang, RT dan RW Diminta Bantu Ingatkan Warga Tetap di Rumah
“Yang jelas Taman Lampion juga ditutup. Untuk Taman Gergunung, oleh Satgas kelurahan sudah ditutup sementara,” kata Joko.
Joko menuturkan saban hari bakal ada patroli gabungan untuk memastikan ketentuan pada PPKM darurat dipatuhi. Seperti yang digelar pada Minggu. Petugas menyisir panti pijat serta rumah makan dan kafe.
Ada sejumlah panti pijat yang masih buka dan langsung diminta ditutup sekaligus dipasangi stiker penanda jika untuk sementara waktu atau selama PPKM darurat objek wisata, sarana olahraga, kegiatan seni budaya, SPA, panti pijat, tempat hiburan, dan sejenisnya tutup.
“Hari ini kami menyisir panti pijat sementara untuk tutup dulu. Ada beberapa yang tadi masih buka tetapi memang kondisinya sepi. Kafe dan rumah makan sudah kami tempeli stiker dari Disparbudpora Klaten yang menyatakan untuk sementara hanya melayani delivery atau take away,” kata dia.
Baca Juga:Patut Dicontoh! Warga Patuh, Salatiga Sepi Saat PPKM Darurat