SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Solo resmi dilakukan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Hal itu pastinya berdampak pada aktivitas perhotelan.
Dilansir dari Solopos.com, pada salinan SE yang dibagikan oleh Bagian Humas Pemkot Solo, Jumat (2/7/2021), hotel, losmen, homestay, dan sejenisnya tetap bisa menerima tamu selama PPKM darurat.
Namun, setiap tamu yang check in wajib melampirkan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 x 24 jam. Bisa juga melampirkan hasil swab antigen paling lama 1 x 24 jam sebelumnya untuk setiap individu.
Masih berdasarkan SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, perhotelan termasuk sektor esensial. Kedudukannya sama denngan sektor keuangan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga:Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mulai Tengah Malam Tadi, PPKM Darurat Jakarta Dimulai
Pada sektor ini, manajemen boleh menerapkan work from office atau bekerja di kantor dengan pembatasan maksimal 50% karyawan. Selain itu menerapkan protokol kesehatan lebih ketat berdasar kapasitas ruang kerja.
Menekan Penambahan Jumlah Kasus Covid-19
Kemudian pengaturan waktu kerja bergantian dan karyawan yang WFH tidak boleh melakukan perjalanan ke daerah lain.
Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 orang per hari.
Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi level 4 dan 74 daerah pada level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.
Baca Juga:Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin PPKM Darurat, Pakar: Penanganan Pandemi Indonesia Berantakan
Solo masuk level 4 karena jumlah tambahan kasus harian positif Covid-19 lebih dari 150 kasus. Selain itu penambahan pasien rumah sakit lebih dari 30 orang dan kasus kematian lebih dari lima orang.
Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat.