PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Wali Kota Solo Perbolehkan Toko Obat di Mal Buka

Tidak semua tenan di mal tutup, Wali Kota Solo memperbolehkan toko obat dan swalayan buka

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:26 WIB
PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Wali Kota Solo Perbolehkan Toko Obat di Mal Buka
Ilustrasi troli di supermarket, swalayan. Tidak semua tenan di mal tutup, Wali Kota Solo memperbolehkan toko obat dan swalayan buka. (Elements Envato)

Aturan PPKM Mikro Darurat

Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga:Duh! 7 Anak Pelaku Perusakan Makam di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca Juga:Udah Tahu Belum Lur? Ini 8 Kuliner Khas Kota Solo yang Bikin Ketagihan

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini