Hanya Masalah Jual Beli Rumah, Warga Boyolali Ini Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal

Warga Boyolali ini dibakar oleh pelaku karena perselisihan jual beli rumah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 11:14 WIB
Hanya Masalah Jual Beli Rumah, Warga Boyolali Ini Dibakar Hingga Akhirnya Meninggal
Polisi mendatangi rumah di Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, tempat warga Simo diduga dibakar, Minggu (27/6/2021). [Solopos/Bayu Jatmiko Adi]

SuaraSurakarta.id - Warga Boyolali yang merupakan perangkat desa menjadi korban pembakaran pada Sabtu (26/6/2021). 

Setelah menjalani perawatan, perangkat desa di Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali itu dikabarkan meninggal dunia pada hari ini Kamis, (1/7/2021)

Dilansir dari Solopos.com, Kapolres Boyolali, yang diwakili Kapolsek Simo melalui Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto, membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran atas nama Bintang Alfatah, 55, tersebut.

“Benar, meninggal pada Kamis sekitar pukul 01.20 WIB,” katanya. 

Baca Juga:Pengunjuk Rasa Bakar Bendera Partai PDI Perjuangan di Kendari

Disebutkan, Bintang merupakan korban penganiayaan oleh pelaku atas nama Maryono, 50, warga Tempuran, RT 15/RW 05, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Korban dibakar oleh pelaku karena persoalan jual beli rumah.

Pembakaran terjadi ketika korban mendatangi pelaku di rumah yang sudah dibeli korban, untuk menanyakan kepada pelaku, karena belum mengosongkan rumah tersebut.

Rumah itu sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada seseorang, namun belum tuntas. Sementara sertifikat rumah sudah digadaikan orang yang menipu pelaku ke bank. Akhirnya oleh pihak bank dilelang hingga dibeli seseorang dan akhirnya dibeli lagi oleh korban.

Perselisihan Antara Pelaku dan Korban

Pelaku yang kemungkinan merasa belum mendapatkan uang dari hasil penjualan rumahnya, masih bertahan di rumahnya saat itu. Akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga terjadi aksi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga:Gereja di Sulawesi Barat Dibakar, Netizien Sindir Komnas HAM Selalu Terdiam

Menurut hasil pemeriksaan Polisi, ada kemungkinan pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Atas meninggalnya korban, pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, yo 351, KUHP. Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. Namun karena korban meninggal, pasal yang digunakan bertambah.

“Untuk pasal ditambah 340 [KUHP], tentang pembunuhan yang terencana. Ancaman seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini tersangka masih dalam proses pengejaran,” kata Budiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak