Satresnakoba Polresta Solo Gagalkan Penjualan Ganja Seberat 2,2 Kilogram!

Total ada 15 kasus yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:40 WIB
Satresnakoba Polresta Solo Gagalkan Penjualan Ganja Seberat 2,2 Kilogram!
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tengah) didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen (kanan) dan Kasubag Humas Ipti Umi Supriati dalam gelar perkara ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (29/6/2021). [Dok Polresta Solo]

"Ternyata didapat dari saudara RI dengan melakukan penggeledahan di rumahnya barang bukti ganja lagi seberat 2,1 kilogram yang siap edar di wilayah Surakarta semuanya ini," tegasnya.

Sementara Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen menyebut ganja seberat 2,1 kilogram itu jika ditaksir berkisar Rp 40 juta.

"Kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Termasuk barang didapat dari mana," pungkas mantan Kapolsek Banjarsari tersebut.(Prabowo)

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga:Oknum Polisi di Siak Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak