Tega! Terlilit Hutang, Pekerja Cafe di Karanganyar Ini Nekat Gondol Motor Rekannya

Pekerja Cafe di Karanganyar ini nekat melakukan tindakan tak terpuji itu dengan alasan mempunyai beban ekonomi dan terlilit hutang yang banyak

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:41 WIB
Tega! Terlilit Hutang, Pekerja Cafe di Karanganyar Ini Nekat Gondol Motor Rekannya
Ilustrasi pencurian motor (curanmor) di Karanganyar. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pekerja di Karanganyar. Ia nekat mencuri sepeda motor milik sahabatnya sendiri. 

Dilansir dari Solopos.com, tersangka tersebut adalah WAK, 24, karyawan Rainbow Cafe, Tuban, Gondangrejo, Karanganyar, yang nekat mencuri sepeda motor rekan kerjanya Senin (31/5/2021).

Pekerja Cafe di Karanganyar itu nekat melakukan tindakan tak terpuji itu dengan alasan mempunyai beban ekonomi dan terlilit hutang yang banyak.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan WAK berawal pada Senin (31/5/2021), pelaku meminjam sepeda motor korban berinisial SW, 18, dengan alasan mengambil blender.

Baca Juga:Rumah Kakek Daliman Terbakar Hebat, Hanguskan Motor dan 4 Sepeda

Namun, bukannya mengambil blender, pelaku justru menggandakan kunci motor korban untuk melancarkan aksi pencuriannya.

"Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminta tolong temannya untuk mengambil motor yang sudah digandakan kuncinya itu dan mengaku kendaraan itu baru dibeli pelaku," ujar Wakapolres  di Aula Satreskrim Polres Karanganyar Rabu (16/6/2021).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah) menunjukkan STNK dan kunci sepeda motor korban yang dicuri pelaku di Aula Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (16/6/2021). [Solopos-Candra Putra Mantovani]
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah) menunjukkan STNK dan kunci sepeda motor korban yang dicuri pelaku di Aula Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (16/6/2021). [Solopos-Candra Putra Mantovani]

"Setelah itu, sekitar pukul 21.30 kedua rekannya yang sudah diberi kunci duplikat diminta mengambil kendaraan korban dan minta diparkirkan ke tempat penitipan sepeda motor belakang Pasar Tuban dan diminta pulang," tambah dia.

Wakapolres melanjutkan setelah mendapatkan laporan pencurian, polisi langsung menerima informasi penggandaan kunci sepeda motor yang dilakukan pelaku di perempatan Pasar Tuban pada Selasa (1/6/2021).

Setelah itu, polisi langsung melaksanakan penangkapan pelaku di kafe tempat pelaku dan korban bekerja. Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan terancam kurungan penjara tujuh tahun.

Baca Juga:Awas! Dilengkapi CCTV Canggih, Jangan Mesum Sembarangan di Kebun Teh Kemuning

Sementara itu, pelaku WAK mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik rekan kerjanya karena desakan kebutuhan ekonomi yang besar. Selain itu, pelaku juga mengaku sedang terlilit utang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak