Hal senada disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana.
“Rencana pembongkaran (makam) Kamis. Itu melibatkan dokter (ahli forensik saat autopsi) dari RSUD dr Moewardi Kota Solo, sukarelawan (untuk membongkar makam), dan kepolisian. Iya betul awalnya (keluarga) menolak. Tapi itu kan karena dulu awalnya (mereka) tahunya (Ridwan meninggal) karena kecelakaan tunggal. Pas diselidiki kan ternyata pembunuhan. Pihak keluarga menyetujui (autopsi),” jelas Anton saat dihubungi Solopos.com, Selasa.
Sebelumnya, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban, Andi Wibowo, sempat menyampaikan harapan agar polisi tidak perlu membongkar makam adik iparnya itu. Tetapi, dia juga menuturkan pihak keluarga akan merelakan apabila kepolisian memerlukan bukti lewat autopsi jenazah Ridwan.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penganiayaan sehingga menyebabkan Ridwan meninggal. Polisi menyebut empat tersangka memiliki peran berbeda. Yakni dua orang sebagai tersangka utama atau orang yang diduga menganiaya korban dan dua orang diduga sebagai pembantu saat membuang mayat korban.
Baca Juga:Fakta Baru, Bidan di Cianjur Dibunuh Suami Sendiri Ini Kata Polisi
Penangkapan para pelaku berawal dari AH yang diamankannya di rumahnya, Jumantono pada Kamis (20/5/2021). Lewat AH, polisi menangkap tiga terduga pelaku lain berinisial RW, AI, dan MF pada Jumat (21/5/2021).