100 Hari Kapolri Listyo Sigit, Pendiri Diwa Center Puji Program Presisi

Seratus hari kinerja sejak dilantik sebagai Kapolri telah meluncurkan berbagai program layanan kepolisian berbasis digital dalam rangka memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Mei 2021 | 20:52 WIB
100 Hari Kapolri Listyo Sigit, Pendiri Diwa Center Puji Program Presisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

SuaraSurakarta.id - Pendiri Diwa Center, Diah Warih Anjari memberikan catatan 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Seratus hari kinerja sejak dilantik sebagai Kapolri telah meluncurkan berbagai program layanan kepolisian berbasis digital dalam rangka memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara.

Termasuk kebijakan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (presisi) yang jadi unggulan orang nomor satu di tubuh kepolisian tersebut.

"Konsep itu menurur saya sangat tepat dalam meningkatkan kinerja Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," kata Diah Warih, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga:Kapolri Minta Kedatangan Warga dari Luar Negeri Diperketat

Dia memaparkan, apabila program 100 hari kinerja Kapolri itu dapat dieksplore sedemikian rupa di jajaran Polri hingga ditingkat Polsek, tentu akan membawa perubahan besar dalam sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

"Program itu biaa membangun spirit mentalitas bagi anggota Polri. Termasuk mengemban berbagai tantangan yang timbul di tengah masyarakat di zaman modern seperti ini," paparnya.

Diah Warih menambahkan, salah satu pilot project Kapolri yakni tidak diberikan kewenangan bagi Polsek melakukan penyidikan dalam menangani berbagai perkara yang muncul di wilayah Polsek setempat.

Kebijakan itu menurut Diah Warih, sebagai langkah yang baik terutama untuk menghindari "main mata" bagi penyidik dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat di tingkat kecamatan.

"Sangat bagus jika penyidikan ditangani di tingkat Polres, Polresta atau Polrestabes sehingga ada pengawasan yang lebih terpusat," tegasnya.

Baca Juga:Kapolri: Objek Wisata di Wilayah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka

Meski demikian, Diah Warih menilai konsep Presisi yang dicanangkan mantan Kapolresta Surakarta itu bukan tanpa celah untuk menuai kritikan.

Seperti halnya penempatan Komjen Andap Budhi Revianto yang masih aktif sebagai anggota Polri diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada bulan Maret 2021.

Meski katanya hanya sementara, jabatan elite itu merupakan prestise atau jabatan mentereng di lingkungan kementerian yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan hingga penyidikan, namun jabatan puncak administratif di Kemenkumham.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut kabarnya hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham.

Namun kenyataan, setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM)), Yasonna Laoly pada 10 Maret lalu, hingga saat ini Andap masih menjabat. Padahal di sisi lain, Jenderal Bintang Tiga tersebut masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

“Mencermati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian, polisi aktif dilarang merangkap jabatan. Oleh sebab itu, status Pak Andap saat ini bisa dibilang menabrak aturan. Karena dia masih tercatat sebagai polisi aktif namun menduduki jabatan strategis di luar struktur institusi Polri,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini