Tak Hanya Dicopot Gibran, Lurah Gajahan Juga Diproses Hukum?

Uang pungli dengan modus zakat itu terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Mei 2021 | 11:05 WIB
Tak Hanya Dicopot Gibran, Lurah Gajahan Juga Diproses Hukum?
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). [Solopos/Nicolous Irawan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini