Pemilik warung makan tak jauh dari palang pintu rel KA Sekaran itu mengatakan palang pintu rel KA langsung patah setelah ditabrak pengendara motor itu. Waktu itu, suaminya sempat mendekati lokasi guna memberikan bantuan.
"Palang pintunya kan sempat patah. Suami saya sempat mendekat dengan membawa gergaji. Oleh petugas KA justru tak boleh membantu. Soalnya sudah ada yang menangani lebih lanjut," katanya
Manager Humas PT KAI Daop VI Jogja, Supriyanto, mengaku sudah menerima laporan dari Stasiun Delanggu terkait kejadian motor tabrak palang pintu di JPL 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok - Delanggu, Klaten, itu.
Hasil penelusuran petugas, pengendara motor yang menabrak palang pintu itu telah lalai/melamun saat mengendarai sepeda motornya. "Pelaku siap mengganti kerugian palang JPL 117 Pakis. Saat ini palang langsung diperbaiki," kata Supriyanto.
Baca Juga:Viral Wanita Pamer Bongkar Isi Celengan, Lihat Uangnya Bikin Minder
Supriyanto mengatakan setiap pengendara kendaraan yang melintas di palang pintu rel KA sudah diatur dalam Pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.