Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR

Pembayaran THR wajib dilakukan, jika tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19 segera melapor untuk masyawarah dengan pekerja

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 04:41 WIB
Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
Ilustrasi Pemkot Solo mengingatkan pengusaha soal pembayaran THR. (Shutterstock)

“Intinya pada musyawarah kalau memang ada keberatan. Tentunya ini secara resmi dengan tercatat pada berita acara, ada notulen, dan laporannya. THR harus diberikan sekaligus, tapi jika tidak mampu harus ada kesepakatan. Misalnya, perusahaan bisanya mencicil ya silakan dimusyawarahkan. Ini bukan wewenang kami yang memutuskan, tapi perisahaan,” papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini