SuaraSurakarta.id - Seakan tak kapok, aktor Rio Reifan kembali diciduk polisi karena terjerat kasus narkoba. Rio diamankan di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur. kemarin.
Bagi dia, ini adalah kali keempat berurusan dengan aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
Dilansir Matamata.com, dia kali pertama dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.
Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.
Baca Juga:Profil Rio Reifan, Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Artis Rio Reifan saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). [Sumarni]
Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.
Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan polisi masih melakukan pendalaman terhadap Rio Reifan.
"Lagi kami dalami dulu ya kasus RR ini," kata Panji saat dihubungi Matamata.com, Selasa (20/4/2021).
Karenanya, Panji juga belum bisa menjelaskan kronologis penangkapan bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
Baca Juga:Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu
"Itu (kronologi) nanti soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap RR dulu," ujar Panji.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021).