SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo akan melakukan penyekatan arus mudik di wilayah yang menjadi pintu masuk Kabupaten Sukoharjo. Ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada aturan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan semua moda transportasi akan dibatasi.
"Untuk pelaksanaan di lapangan kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari satu di atasnya," ujar Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga:Janji Tak Tilang Pemudik Bandel, Kakorlantas: Kami Cuma Minta Putar Balik
Untuk rencana penyekatan akan dilakukan dibeberapa wilayah, yakni wilayah Kecamatan Kartasura dan wilayah Palur, Bekonang, Kecamatan Mojolaban. Untuk wilayah Kartasura merupakan jalur keluar masuknya kendaraan ke pintu tol Ngasem dari Jakarta atau Surabaya.
Wilayah tersebut adalah sebagai jalan nasional yang menjadi perlintasan menuju Kabupaten Sukoharjo. Untuk wilayah Palur dan Bekonang, Mojolaban merupakan jalur perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar.
"Kendaraan plat luar Soloraya tetap kita hentikan. Kita periksa dulu surat-suratnya, karena banyak juga plat luar tapi domisili sini," papar dia.
Apakah pemudik perlu membawa hasil rapid tes, Heldan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo.
"Terkait dengan rapid tes belum ada petunjuk. Kita masih menunggu dari Satgas Covid-19 kabupaten seperti," pungkasnya.
Baca Juga:Kakorlantas Polri: Kalau Mau Mudik Awal Silakan Saja, Kami Perlancar
Kontributor : Ari Welianto