SuaraSurakarta.id - Mantan Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diketahui menggunakan uang suap dari pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) salah satunya untuk merenovasi rumah mertua.
Hal itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkait penggunaan uang suap senilai Rp 24,625 miliar yang diperoleh Edhy.
Uang suap tersebut diperolehnya dari pengusaha pengekspor BBL dan dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
Pada Agustus 2020, 13 Oktober 2020 dan 13 November 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya yaitu Amiril Mukminin membayar Rp550 juta untuk renovasi rumah mertua di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M
"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk mengekspor benih lobster. Meski pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.
Pembagian pembayaran dari perusahaan pengekspor benih lobster adalah PT ACK mendapat Rp 1.450, sedangkan PT PLI Rp 350 per ekor. Sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per ekor BBL.
Sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen), dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.
Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187, sehingga total pembagian keuntungan kepada Amri adalah senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Baca Juga:Punya Uang Suap Rp 24,6 Miliar, Wow! Edhy Prabowo Gunakan Semua Bayar Ini