Pengamat Ini Sebut Larangan Mudik Lebaran Hanya Sekedar Formalitas

Pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran pada tahun ini, namun kebijakan itu malah mendapat kritikan dari berbagai pihak

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 April 2021 | 15:00 WIB
Pengamat Ini Sebut Larangan Mudik Lebaran Hanya Sekedar Formalitas
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. Larangan mudik lebaran tahun ini dinilai hanya sekedar formalitas [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran tahun ini kembali dilarang oleh pemerintah. Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

Kebijakan larangan mudik lebaran itu dikritik dari berbagai pihak. Melarang mudik saat libur lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 diniliai tidak efektif menurunkan tingkat penularan Covid-19.

Dilansir dari Hestek.id Ahli Epidemologi Lapangan Fakultas Kedoktera Universitas Jenderal Soedirman, Yudhi Wibowo mengatakan, hal ini tercermin dari realisasi larangan mudik pada lebaran tahun 2020.

Faktanya, tahun lalu tetap terjadi lonjakan mobilitas penduduk meskipun gembor-gembor larangan mudik sudah digalakan pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak lonjakan kasus positif hinga kematian karena Covid-19.

Baca Juga:Terminal Jatijajar Depok Tidak Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021

“Kebijakan larangan mudik hanya terkesan formalitas semata. Harusnya bersifat terpadu, terkordinir dan komprehensif secara nasional serta tersosialisas dengan baik kepada masyarakat,” katanya, Senin (5/4/2021).

Yudhi menyontohkan, ada polemik yang timbul ketika para menteri berdebat soal istilah ‘mudik’ dengan ‘pulang kampung’.

“Harusnya kebijakan diselesaikan dulu antar menteri, semua terkesan mendadak. Sebagai contoh SE Menpan RB Nomor 7 tahun 2021 dikeluarkan mendekati hari H, sehingga kurang tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Kebijakan larangan mudik, kata Yudhi, tidak dibarengi dengan ketentuan teknis dan implementasi yang konsisten serta tegas di lapangan.

Dia melihat, ada kesan pembiaran meskipun jelas sekali bahwa terjadi lonjakan mobilitas penduduk selama waktu larangan tersebut.

Baca Juga:Mudik Dilarang, Sopir-Kernet Bus di Tegal Menjerit: Lebaran Nganggur Lagi

“Bagi yang melanggar dikenakan sanksi secara tegas. Khusus bagi ASN, seharusnya menjadi contoh, harus ada ketentuan sanksi tegas, masuk kriteria pelanggaran sedang-berat bagi ASN yang melanggar,” jelasnya.

Selain itu, larangan mudik idealnya juga diberlakukan untuk semua moda transportasi publik dan kendaraan pribadi.

“Mekanisemnya seperti apa harus digodok matang, jangan cuma asal bikin kebijakan tapi pelaksanaan di lapangan tidak konsisten,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini