“Selama tiga bulan itu, pelaku ini ketika bertemu pacarnya selalu pinjam sepeda motor. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari rekening korban,” terangnya.
Pelaku menguras uang milik pacarnya tidak hanya sekali dua kali, tetapi hingga 15 kali. Total uang korban yang dicuri pun mencapai Rp 9 juta.
Aksi pelaku itu terungkap saat korban hendak mentransfer uang melalui ATM pada Maret 2020. Saat hendak mentransfer uang itu, korban sangat kaget karena uang yang ada di rekeningnya habis.
Lantaran uangnya hilang mencurigakan, korban selanjutnya melaporkan hal janggal itu ke petugas bank dan meminta pengecekan seluruh transaksi. Dari pengecekan rekening koran itu diketahui ada transaksi gelap tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga:Duhh! Mahasiswa Ini Bobol ATM Pacar Sendiri, Uang Rp 9 Juta Diembat
“Dari laporan korban itu, kemudian bank menunjukkan rekaman CCTV ruang ATM. Ternyata yang selama ini mengambil uang itu adalah Aan Kristiawan, yang tidak lain adalah pacar korban,” terangnya.
Kepada polisi, mahasiswa Madiun itu mengaku menggunakan uang yang ia kuras dari rekening pacarnya itu untuk foya-foya dan berwisata di Yogyakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.