Kepada polisi, mahasiswa Madiun itu mengaku menggunakan uang yang ia kuras dari rekening pacarnya itu untuk foya-foya dan berwisata di Yogyakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kurang Ajar! Mahasiswa Ini Kuras Uang di Rekening Pacar untuk Foya-foya
Aksi kurang ajarnya itu diketahui setelah sang pacar yang hendak mentransfer sejumlah uang malah terkaget isi ATM-nya terkuras habis.
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 09:49 WIB

BERITA TERKAIT
Hujan 7 Jam, 4 Kecamatan di Madiun Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
02 April 2021 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dualisme PAI Kelar, Ahli Tata Negara Tegaskan Kubu Rayie Utami Sah
06 Juli 2025 | 05:05 WIB WIBTerkini
lifestyle | 07:20 WIB
lifestyle | 10:10 WIB
lifestyle | 18:00 WIB
news | 23:02 WIB