Menkominfo Larang Masyarakat Sebar Foto dan Gambar Terkait Terorisme

Menurut Menkominfo, tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebar ketakutan dan berpotensi menjadi penghasut dan adu domba diantara orang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 April 2021 | 12:43 WIB
Menkominfo Larang Masyarakat Sebar Foto dan Gambar Terkait Terorisme
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate saat meninjau Monumen Pers, Kamis (1/4/2021). [suara.com/Ari Wellianto]

SuaraSurakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan aturan perundang-undangan di ruang digital.

Menurut Menkominfo, tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebar ketakutan dan berpotensi menjadi penghasut dan adu domba diantara orang. 

"Masyarakat harus cerdas untuk memilih dan memilah termasuk foto, gambar, informasi terkait dengan terorisme," terang Menkominfo Johnny Gerard Plate saat ditemui disela-sela kunjungannya di Monumen Pers, Kamis (1/4/2021). 

Menurutnya, saat ini aparat penegak hukum sedang bekerja dengan profesonalisme yang tinggi. Sehingga masyarakat harus percaya dengan tidak ikut menyebarkan.

Baca Juga:Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung

"Cara mencegah harus mulai dari pribadi masing-masing, kecerdasan kita, kewaspadaan kita. Bahwa untuk jangka panjang pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai kegiatan seperti literasi digital," ungkap dia. 

Dengan melalui gerakan nasional literasi digital dan pendidikan-pendidikan atau FGD tentang berita-berita dan sosialisasi maupun edukasi dilakukan secara masif yang melibatkan seluruh komponen tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat. 

"Tetapi kembali lagi itu adalah keputusan perorangan secara private untuk lebih cerdas memilih memeriksa berita sebelum itu diteruskan. Marilah kita gunakan ruang digital secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita, ruang digital bukan digunakan secara keliru secara salah, menyebarkan hoaks, gambar foto berita yang tidak bermanfaat termasuk yang terkait dengan pornografi dan kegiatan-kegiatan radikal, terorisme yang tida ada manfaatnya untuk kita," paparnya.

Lanjut dia, dalam penyebaran penyebaran foto atau gambar hoax ada sanksinya dan itu selalu ada aturannya. Di dalam UU IT, UU KUHP dan itu dominan penegak hukum yang akan memilah.

"Saya sendiri bersama menkopolhukam sudah mendapat tugas bapak presiden untuk menyiapkan satu pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran-pelanggaran di dalam ruang digital. Kominfo juga akan melakukan monitoring pergerakan di ruang digital, kita punya cyber drone yang bekerja 24 jam," tandasnya.

Baca Juga:Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Kontributor: Ari Wellianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak