Awas! Merokok Sembarangan di Kota Solo Bisa Dipidana

Pemkot solo bakal memberikan sanksi tegas jika terdapat orang yang merokok di kawasan tanpa rokok atau ATR, sanksinya bisa dipidana lho

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Maret 2021 | 10:32 WIB
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Solo Bisa Dipidana
Ilustrasi merokok sembarangan di Kota Solo bisa disanksi hingga pidana (Unsplash/Kristaps Solims)

Pembentukan KBAR merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat. Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan KBAR sudah terbentuk hampir di semua kecamatan. Kelurahan Mojosongo menjadi inisiator.

Lewat KBAR diharapkan perokok tak lagi merokok di dalam rumah sehingga kesehatan keluarga bisa terjaga. Penyediaan saung-saung perokok di KBAR menjadi jalan tengah mengingat masih banyak masyarakat yang mengabaikan dampak kesehatan yang timbul dari merokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini