SuaraSurakarta.id - Herman alias Hermanto atau Ustadz Gondrong viral di media sosial gegara aksi penggandaan uang. Kini dia ditahan di Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, memaparkan dari penelusuran polisi aksi pamer Herman tak lain agar usahanya dalam hal praktik perdukunan makin ramai dikunjungi orang.
“Kalau dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saudara Herman atau Hermanto ini, sebetulnya ada niat untuk melakukan penipuan ya. Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya,” kata dia di Apa Kabar Indonesia dan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, polisi menggaransi aksi Herman pengganda uang palsu, lantaran dia mengakui kepada aparat jika trik yang dilakukan menggunakan cara-cara sulap.
Baca Juga:Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai
Adapun kotak istimewa yang dia gunakan sebagai pengganda uang, dia dapatkan dari sebuah toko sulap di Bekasi. Kotak itu dia beli, lalu dipelajari, sampai kemudian dia pertontonkan kepada orang-orang yang melihat aksinya.
“Jenglotnya juga dia dapat dari toko sulap. Dia beli supaya makin banyak orang percaya,” katanya lagi.
Untuk makin dipercaya orang, aksi Herman pengganda uang juga makin dipermulus dengan banyaknya barang yang dibeli olehnya, seperti barang-barang mistis.
Sebut saja kuku harimau, gading gajah, pedang unik, keris, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa foto tokoh zaman terdahulu yang bisa mengarahkan pasien memandang beliau memiliki kesaktian hebat atau magis.
Herman ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Jadi Tersangka Gegara Menikah saat Istri Masih Anak-anak
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
- 1
- 2